KPU Sebut PKPU Diundangkan Paling Lambat Pekan Ini
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, PKPU akan diundangkan sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022.
"Insyaallah sebelum tanggal 14 (Juni) sudah ada landasan hukum yang kuat karena sudah ada peraturan KPU soal tahapan dan jadwal Pemilu 2024," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Hasyim juga menepis anggapan bahwa kualitas Pemilu 2024 akan menurun karena tak segera menerbitkan PKPU. Nyatanya, tahapan dan jadwal Pemilu sudah disepakati bersama oleh DPR RI dan pemerintah.
Hasyim menyebut, paling lambat PKPU akan diundangkan pada 10 Juni 2022. Dia memastikan KPU sejak awal sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak yang berwenang mengundangkan PKPU.
"Insyaallah dalam pekan ini. Hari ini Selasa, hitungannya kalau hari kerja paling lambat Jumat diundangkan, tanggal 10 Juni 2022," kata Hasyim.
"Maka dengan begitu, sekali lagi begitu masuk tanggal 14 Juni 2022 dimulainya tahapan itu sudah ada dasar hukum yang kokoh," tegasnya.
Sebagai informasi, Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu menyepakati PKPU terkait tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pada 7 Juni 2022.
Atas kesepakatan itu, Komisi II DPR RI meminta pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap seluruh aspek persiapan Pemilu 2024. Termasuk untuk segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres).
"Termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pengadaan barang/jasa, juga kegiatan terkait kelancaran pendistribusian logistik Pemilu 2024," bunyi kesimpulan rapat kerja yang dibacakan oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.