Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka, Ketua MUI: Harus Ditertibkan Agar Tak Merongrong Konstitusi
ERA.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis angkat bicara terkait adanya kelompok Khilafatul Muslimin yang melakukan aksi konvoi beberapa waktu lalu.
Cholil melalui akun Twitternya meminta aparat untuk memproses hukum pihak yang melakukan kampanye organisasi terlarang.
"Baik yang konvoi, yang demo dan yang narasi di publik harus ditertibkan ," jelas Cholil Nafis pada Rabu (8/6/2022)
Penertiban dan proses hukum itu, jelas dia, dilakukan agar kelompok itu tak leluasa merongrong konstitusi dan menolak Pancasila.
"Politik dan aspirasi harus dlm koridor konstitusi," jelas cholil Nafis.
Sebelumnya, dikutip dari VOI.id, pimpinan tertinggi kelompok Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, telah ditangkap di Lampung. Bahkan, statusnya saat ini telah menjadi tersangka di kasus dugaan penyebaran berita bohong.
"Ya memang untuk penangkap KM (Khilafatul Muslimi, red) ya, kemudian untuk tersangka sudah ditahan atas nama inisial AB," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 7 Juni.
Dalam penetapan tersangka ini, Abdul Qadir Baraja dipersangkakan dengan tiga pasal, di antaranya, Undang-undang (UU) Ormas, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU nomor 1 Tahun 1946.
"Tentang penyebaran berita bohong yang membuat kegaduhan. Itu semua akan didalami penyidik," ungkap Dedi.
Penerapan pasal itu karena Abdul Qadir Baraja memiliki keterkaitan dengan aksi konvoi sepeda motor di wilayah Cawang, Jakarta Timur, dan Brebes, Jawa Tengah.
Dalam konvoi itu, peserta yang merupakan anggota Khilafatul Muslimin itu menyebarakan selebaran poster. Isinya, narasi yang menggaungkan rasa kebencian terhadap pemerintah yang sah.
"Ini nantinya memiliki keterkaitan, nah keterkaitan itu nanti akan dilakukan assesment lagi, pendalaman lagi," kata Dedi.