Kapolri Bahas Soal AKBP Brotoseno Saat Rapat Tertutup dengan Komisi III DPR, Klaim Cari Solusi
ERA.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membocorkan isi rapat kerja dengan Komisi III DPR RI yang berlangsung secara tertutup.
Sigit mengatakan, dalam rapat tersebut sempat membahas mengenai kasus AKBP Raden Brotoseno yang masih menjadi anggota kepolisian meski berstatus mantan terpidana kasus korupsi.
"Tentunya kami membahas terkait hal-hal yang saat ini sedang menjadi perhatian publik, khususnya terkait dengan kasus AKBP Brotoseno," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Sigit mengaku sudah mencermati sejumlah aspirasi masyarakat. Khususnya menyangkut komitmen Polri terhadap pemberantasan korupsi serta kaitannya dengan AKBP Brotoseno.
Dia menegaskan bahwa kasus tersebut juga menjadi perhatian Polri. Karena itu, Polri mencari solusi untuk masalah Brotoseno ini.
"Dalam beberapa hari kemarin sebenarnya kami telah melakukan berbagai macam upaya untuk mencari solusi untuk membuktikan bahwa kami Polri komit terhadap hal-hal seperti itu," kata Sigit.
Sebagai informasi, Polri menyatakan AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari Koprs Bhayangkara karena hanya dijatuhi sanksi berupa demosi berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Keputusan pemberian sanksi itu dikarenakan adanya pembelaan yang menyatakan Borotoseno patut dipertahankan sebagai anggota Polri sebab dinilai berprestasi.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5).
Brotoseno dinyatakan bersalah dan disanksi 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dengan putusan itu, Raden Brotoseno menjalani masa penahanan sejak 2017. Hingga akhirnya, bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat. Raden Brotoseno menerima remisi 13 bulan 25 hari.