Pelantikan Iwan Bule sebagai Pjs Gubernur Jabar Sesuai UU
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pelantikan Iriawan sudah sesuai aturan. Pihaknya menggunakan Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum Pjs Gubernur.
"Dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan, dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya melalui keterangan tertulis.
Selain itu pihaknya juga menggunakan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dasar hukum. Dalam pasal tersebut, diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya. Aturan lainnya adalah Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti diluar Tanggungan Negara bagi Gubernur , Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Wawalikota.
Dilantiknya Irawan sebagai Pjs Gubernur Jabar sempat menuai polemik. Pasalnya, mantan Kapolda Metro Jaya itu sempat dianggap masih aktif sebagai pejabat Mabes Polri selaku Asisten Operasi Kapolri. Namun demikian, Bahtiar menyebut, dilantiknya Iriawan adalah sah secara Undang-undang lantaran saat ini Iriawan tidak lagi aktif sebagai pejabat TNI/Polri.
"Sekarang Komjen Pol Iriawan sudah tidak menjabat lagi di struktural Mabes Polri. Beliau sekarang di Lemhanas, beliau adalah pejabat esselon satu sestama Lemhanas atau setara Dirjen atau Sekjen di kementerian," jelas Bahtiar.
Status Iriawan, kata Bahtiar, sama dengan status Irjen Pol Carlo Tewu yang sudah lebih dulu diangkat menjadi Pjs Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri, tapi sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
"Maka sesuai Keppres, Mendagri melantik sampai pelantikan Gubernur Jabar terpilih hasil Pilkada serentak nanti," ujarnya.
Baca Juga: Jadi PJ Gubernur Jabar, Iwan Bule Diharap Netral
Iriawan sementara waktu akan menggantikan posisi Ahmad Heryawan (Aher) yang masa jabatannya sebagai Gubernur Jabar berakhir pada 13 Juni 2018 kemarin. Selain dirinya, Kemendagri juga melantik Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Iwa Karniwa, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jabar.