Temuan 7 Janin di Makassar dan Fakta Mencengangkan Soal Dua Juta Janin yang Digugurkan Setiap Tahunnya dengan Omzet Miliaran
ERA.id - Tujuh janin ditemukan di indekos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, (8/6/2022) malam. Bermula Nulfulah Anugrahwaty, pemilik kos, memeriksa kondisi kamar yang telah enam bulan tak dikunjungi oleh penyewanya.
Akhirnya, ia berinisiatif membersihkan kamar dan memindahkan beberapa barang milik penyewa. Di antara barang itu ditemukan kardus yang menguarkan bau tak sedap. Setelah dibuka ternyata berisi janin.
Diduga kuat janin tersebut adalah hasil dari perbuatan tindakan aborsi ilegal oleh penyewa kamar bersama pacarnya. Kabar terbaru bahwa pelaku aborsi yang menyimpan janin bayi di kamar kos itu sudah ditangkap. Pelaku perempuan ditangkap di Konawe, Sulawesi Tenggara. Sedangkan, pelaku laki-laki ditangkap di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Setelah diselidiki lagi, tujuh janin itu hasil akumulasi aborsi selama 10 tahun. Tetap disimpan di boks dan dibawa dari kos satu ke kos yang lain. Nanti suatu saat, janin itu dibawa oleh pemiliknya ke kampung halamannya di Tana Toraja untuk dikuburkan di sana.
Mengapa Aborsi Terjadi?
Kalau merujuk ke agama, bisa dipastikan aborsi adalah tindakan tercela dan dilarang. Namun, di Indonesia tidak sedikit kasus aborsi tiap tahunnya.
Sebuah artikel di Media Indonesia (20/8/2020) menyebutkan bahwa setiap tahun sekitar 2 juta janin digugurkan dengan omzet mencapai miliaran rupiah. “Aborsi sudah menjadi ladang bisnis. Permintaan dalam bisnis ini sangat tinggi sehingga menjanjikan keuntungan yang menggiurkan.”
“Angka tahunan aborsi sebesar 37 aborsi untuk setiap 1,000 perempuan usia reproduksi (15—49 tahun). Perkiraan ini cukup tinggi bila dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia: dalam skala regional sekitar 29 aborsi terjadi untuk setiap 1,000 perempuan usia reproduksi,” dikutip dari laporan Guttmacher Institute, (Seri 2008, No. 2).
Kalau merujuk perundang-undangan Indonesia, aborsi telah diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Sesungguhnya, aborsi di Indonesia tidak dibolehkan, kecuali ada kedaruratan medis. Misal, jika janin tidak digugurkan akan mengancam nyawa si ibu atau bisa juga untuk korban perkosaan.
Dalam praktiknya, untuk kasus pemerkosaan, para dokter masih meminta penetapan dari hakim agar bisa diberi tindakan aborsi. Retty Ratnawati, Komnas Perempuan, memberi penjelasan kepada Kompas, Rabu (29/9/2021) bahwa alam kasus kehamilan akibat pemerkosaan, meski peraturan perundang-undangan tidak menetapkan persyaratan khusus, dalam praktiknya petugas kesehatan masih meminta persetujuan hakim untuk melegalkan aborsi. Proses legalisasi ini dapat memakan waktu lebih lama dari usia kehamilan yang diperbolehkan aborsi sesuai undang-undang.
Akan tetapi, yang cukup mengejutkan bahwa aborsi tidak saja dilakukan oleh pasangan muda-mudi yang hamil di luar nikah, tetapi juga oleh pasangan suami-istri sah. Seperti penjelasan dari Guttmacher Institute, bahwa pasien-pasien melakukan aborsi umumnya dilakukan oleh perempuan yang sudah menikah karena kehamilan yang tidak diinginkan, atau pasangan resmi tersebut lupa untuk melakukan proteksi menggunakan kontrasepsi.
Pasangan suami-istri dan berpendidikan yang mendominasi. Selain karena luput menggunakan kontrasepsi, alasan yang kerap dilontarkan adalah jumlah anak yang sudah lebih. Mereka sudah mencapai jumlah anak yang diinginkan dan rencanakan. Sehingga, ketika hamil kepada sang istri, maka jalannya adalah aborsi.
Bagi pasangan suami-istri yang mampu mengakses pelayanan medis yang terverifikasi, mungkin risikonya bagi sang ibu bisa diminimalisasi. Bagaimana dengan hamil di luar nikah yang mengandalkan obat-obatan di internet dan bukan di bawah kontrol dokter?
Bisa jadi akan terjadi seperti kasus di Kota Makassar. Janinnya gugur, terus melakukan hubungan intim lagi, kemudian hamil lagi, digugurkan lagi, dan seterusnya. Namun, tak sedikit juga kasus yang hanya mengandalkan obat di internet, akhirnya tidak saja janinnya yang gugur, sang ibu pun tewas.
Kabar yang kerap santer masuk di telinga bahwa banyak anak hamil dan melahirkan akibat diperkosa. Mereka tidak berdaya di hadapan pemerkosa, pun tidak berdaya di hadapan norma masyarakat dan perundang-undangan medis perihal aborsi.