Belum Pernah Coba, Mayang Ngaku Review Bohong Skincare Karena Disuruh, Tan Skin Ingin Polisikan Doddy Sudrajat: Ada Indikasi Curiga

ERA.id - Publik dihebohkan dengan adik Vanessa Angel, Mayang Lucyana Fitri yang tiba-tiba mendatangi Ditrekrimsus Polda Metro Jaya tanpa ditemani ayahnya, Doddy Sudrajat. Mayang mengaku dirinya ingin berdamai dan menyelesaikan masalah dengan pihak Skincare Tan Skin.

Mayang membongkar dalang di balik perseteruan dengan produk Skincare Tan Skin. Mayang mengaku diminta ayahnya untuk mengulas negatif produk Tan Skin. Awalnya, Mayang sudah menolak permintaan tersebut. Namun, Doddy Sudrajat memaksa Mayang untuk me-review buruk skincare.

Padahal, Mayang belum pernah memakai Skincare Tan Skin. Namun, ia mengaku dipaksa Doddy Sudrajat. Lantaran tak enak hati, ia menuruti permintaan sang ayah. Pihak Tan Skin akhirnya buka suara mengenai pengakuan jujur dari Mayang yang dipaksa Doddy Sudrajat untuk mengulas negatif skincare-nya.

Mayang (Foto: YouTube/Sambel Lalap)

Kuasa hukum TAN Skin, Machi Achmad mengaku sudah curiga ketika Mayang mengulas negatif soal skincare yang dipakainya. TAN Skin sudah berkomunikasi dengan penyidik mengenai Doddy Sudrajat menjadi dalang dibalik perseteruan Mayang dengan Tan Skin.

"Tanggapan saya sih, awalnya saya juga ada indikasi untuk curiga ya ke arah tersebut ya. Terbukti kita juga memberikan sedikit bukti-bukti dan memberikan masukan kepada tim penyelidik dan penyidik Polda Metro Jaya ya," ujar kuasa hukum Tan Skin, Machi Achmad, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment.

Machi Achmad (Foto: YouTube/KH Infotainment)

Secara tiba-tiba, Mayang mendatangi kepolisian dan mengaku dipaksa oleh Doddy Sudrajat. Pernyataan ini menjadi kekuatan bagi Tan Skin untuk membongkar fakta siapakah penyebab kerusuhan ini.

"Tetapi seiring dengan berjalannya dengan panggilan-panggilan, ternyata saya juga kaget ya. Ternyata dari Mayang sendiri akhirnya membuka fakta tersebut," paparnya.

Ketika disinggung Doddy Sudrajat bisa dipolisikan atau tidak, Machi mengaku bisa sesuai dengan undang-undang Pasal 55 KUHP. Sebab, Doddy Sudrajat yang menjadi awal perseteruan ini terjadi.

"Kalau dari segi pidana kan Pasal 55 KUHP, yang melakukan, turut melakukan dan menyuruh melakukan, harusnya bisa. Menurut saya, pak Doddy itu menyuruh lakukan. Itu terbukti dari pengakuan Mayang," jelasnya.

"Iya kan proses masih berjalan. Sudah di BAP juga dari si Mayang, sudah diklarifikasi juga dari pihak kepolisian. Nah nanti tinggal saat digelarkan, apakah akan ada tambahan pasal baru," lanjutnya.

Pihak Tan Skin juga sudah mulai merasa lega karena Mayang sudah jujur mengenai siapakah dalang dibalik perseteruan ini. Kedepannya, pihak TAN Skin menyerahkan segala masalah ini kepada pihak kepolisian.

"Kita sudah melaporkan (pencemaran nama baik). Nanti kalau ada penambahan pasal tersebut kan jadi kewenangan pihak berwajib karena sudah menyerahkan bukti-bukti dan memberikan keterangan. Ini kan pengakuan Mayang dan jadi bukti petunjuk yang memang sebagai terlapor." tambahnya.