Terlalu Dekat dari Pasar Tradisional, Mini Market di Sleman Disegel Satpol PP

ERA.id - Sebuah mini market di Kabupaten Sleman disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar aturan perda tentang jarak minimal dengan pasar tradisional, Jumat (17/6/2022).

“Jadi kalau kita berjalan (dari toko tersebut) ini mungkin sekitar 30 meter kita akan menemui pasar tradisional, sehingga inilah yang kita tertibkan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Shavitri Nurmala Dewi.

Adapun mini market disebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2019, terkait pendirian toko minimarket yang jaraknya paling dekat 1000 meter dari pasar tradisional.

Tim gabungan yang menyegel terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Musyawarah Pimpinan Kapanewon setempat.

Shavitri menjelaskan, pihak Satpol PP tujuh hari sebelumnya juga sudah memperingati lewat surat, sayangnya mini market itu tak mengindahkan.

Terakhir, Shavitri mengimbau masyarakat yang ingin mendirikan tempat usaha untuk mengikuti aturan. Menurutnya, perda yang dibuat memiliki tujuan agar usaha dapat berkembang secara legal dan mendapat perlindungan hukum.

“Jadi harapan kami, silakan tidak usah ragu membangun usaha di Kabupaten Sleman, tetapi tetap mengikuti peraturan yang ada,” ucapnya.

Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti, menambahkan bahwa tindakan ini merupakan akhir dari proses pembinaan dan penertiban untuk penataan toko swalayan atau minimarket.

Ia menyebutkan bahwa total masih ada 33 tempat usaha yang masih perlu dilakukan penindakan. Ia pun berharap semua pihak dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua masyarakat. “Ini baru satu, nanti ada beberapa toko juga yang akan kita tindak karena melanggar Perda,” kata Kurnia.