Sleman Tambah Pasokan Hewan Kurban Saat PMK, Bupati Kustini: Syaratnya Ketat

ERA.id - Kabupaten Sleman kekurangan lebih dari 5.000 ternak untuk kurban. Untuk itu, hewan akan dipasok dari luar Sleman. Namun karena penyakit mulut dan kuku (PMK) merebak, hewan akan diskrining secara ketat.

Hal itu menjadi arahan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pemimpin Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sleman yang dilaksanakan di kantor Pemkab Sleman, Selasa (21/6).

Bupati Sleman Kustini menyampaikan bahwa hewan kurban yang akan dipotong untuk Idul Adha 1443 H harus dipastikan dalam keadaan sehat dan bebas dari PMK.

Berdasarkan data per 19 Juni, jumlah kasus PMK yang telah terkonfirmasi di Sleman yakni 26 ekor ternak. Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Sleman terus mengoptimalkan dan memobilisasi personel kesehatan hewan untuk mengatasi wabah PMK.

"Secara umum perilaku penanganannya sama seperti virus Covid-19, sudah ada gugus tugas (PMK) di masing-masing kapanewon sampai kalurahan," ungkap Kustini.

Kustini juga mengimbau penjual dan peternak hewan kurban untuk memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) sebagai tanda hewan tersebut layak dikonsumi atau sehat dan sesuai syariat agama.

"Untuk memberikan ketenangan untuk warga di tengah melojaknya virus PMK, jadi setiap hewan kurban yang aman harus memiliki SKKH dan wajib ditunjukkan kepada pembeli agar merasa aman," ujar Kustini.

Kustini juga menyampaikan bahwa Pemkab Sleman telah menghitung jumlah hewan kurban untuk Idul Adha tahun ini. Kebutuhan sapi untuk kurban di Sleman sebanyak 8.268 ekor. Hingga saat ini, sudah terpenuhi sekitar 4.260 ekor atau 51 persen dan masih kurang 4.008 ekor.

Adapun untuk kambing kebutuhannya diperkirakan mencapai 2.529 ekor, tersedia 2.156 ekor atau 85 persen, sehingga kurang 373 kambing. Sedangkan untuk domba dari kebutuhan 7.082 ekor, ketersediaan 6.029 ekor atau 85 persen, dan masih membutuhkan 1.053 ekor. Dari jumlah itu, total kekurangan semua hewan kurban di Sleman mencapai 5.434 ekor.

Untuk memenuhi kebutuhan ini, Pemkab Sleman akan menambah pasokan hewan kurban dari luar daerah. Namun hewan yang masuk harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang sudah ditentukan.

Semua hewan yang masuk juga harus dilaporkan kepada petugas kesehatan hewan di pusat kesehatan hewan (puskeswan). Jika ditemukan hewan yang tidak sehat, hewan itu wajib dipisahkan dari ternak yang sehat.

"Persyaratan ketat ini juga berlaku bagi pedagang yang akan mengeluarkan ternak dari Kabupaten Sleman,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menambahkan dalam arahannya yakni akan disiapkan Standard Operating Procedure (SOP) Pemilihan dan Penyembelihan Hewan Kurban untuk antisipasi PMK bersamaan dengan pembentukan Gugus Tugas Pengendalian PMK.

"PMK di Indonesia sudah menyebar di 18 Provinsi sehingga PMK menjadi wabah nasional. Oleh karena itu, dengan pemantauan, penanganan, pengendalian serta pencegahan oleh Gugus Tugas nantinya bisa membuat masyarakat merasa aman jelang Idul Adha," jelas Danang.

Danang juga memastikan pasar hewan di Sleman tidak akan ditutup demi menjaga perekonomian masyarakat tetap berjalan. Namun masih dengan pemantauan untuk menghindari penyebaran PMK.