Pasang Alat di Mesin SPBU, Petugas di Serang Kurangi Takaran BBM Hingga Raup Untung Rp7 M, Beroperasi Sejak 2016
ERA.id - Ditreskrimum Polda Banten membekuk dua pelaku kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) berinisial BP (68) dan FT (61) di SPBU Gorda, Kota Serang dengan modus, pelaku memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.
"Polda Banten ungkap kecurangan perdagangan BBM di SPBU Gorda di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten pada Senin, 6 Juni 2022, sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Rabu (22/6/2022).
Shinto mengatakan, saat pengecekan di lokasi terdapat kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control. Para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.
"Dalam memperdagangkan BBM jenis pertalite, pertamax, pertamina dex, dexlite, dan solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya," jelasnya.
Shinto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi sejak 2016 hingga Juni 2022. Kedua pelaku meraup untung jutaan rupiah per hari.
"Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar Rp4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7 miliar," ucap dia.
Shinto menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP, yakni 2 unit remote control, dan 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM.
"Kami juga menyita 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit telepon selular, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor: 34-42117, 4 unit komputer, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran," jelasnya.
Sementara, Fungsional Pengawas Metrologi juga sebagai saksi ahli dari Metrologi Ilegal, Maman Arifrahman mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan di SPBU tersebut.
"Kita telah melakukan pengujian atar dengan menggunakan alat yang namanya push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser mesin nomor 1 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 mililiter," kata Maman.
Maman menambahkan, jumlah susut tersebut takarannya jauh melebihi batas yang diizinkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 tentang Teknis Bejana Ukur.
Para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.