Erick Thohir Imbau Masyarakat Tak Ragu Lapor Jika Temukan Pelecehan Seksual di BUMN

ERA.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengunjungi Stasiun Gambir untuk meninjau langsung pelayanan pada moda transportasi KA.

Dalam kesempatan itu, Erick Thohir memberikan penghargaan pada petugas Kondektur bernama Wahyu yang melindungi seorang penumpang perempuan dari tindakan pelecehan seksual.

Terkait hal itu, Erick meminta masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan pelecehan seksual di transportasi dan di mana pun.

"Pesan saya, kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dan menunjukkan bukti pada petugas kami, jika mengetahui ada indikasi pelecehan seksual," ujarnya dalam keterangan di Jakarta pada Sabtu (25/6/2022).

Lebih lanjut, Erick menegaskan perlindungan terhadap hak dan martabat manusia adalah prinsip yang mesti dijalankan oleh segenap elemen di BUMN. Terlebih dalam pelayanan publik yang mesti memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Erick pun mengutuk keras terjadinya pelecehan yang sempat terjadi di sebuah kereta api antarkota. PT KAI, kata Erick, berada sepenuhnya di pihak korban dan telah memproses secara serius peristiwa ini.

"Saya berpesan pada seluruh elemen masyarakat, pengguna jasa KAI, maupun segenap perusahaan BUMN, bahwa sudah bukan zamannya lagi kita mencari-cari kesalahan korban pelecehan seksual. Berhenti menyalahkan korban, mari mulai ciptakan ruang aman bagi semua kalangan," imbuh dia.

Di sisi lain, Erick akan menyeret setiap oknum yang menciptakan suasana tidak aman dan nyaman dalam moda transportasi.

"Saya sangat prihatin sekaligus geram mendengar terjadinya pelecehan seksual di Kereta Api. Komitmen kami adalah bagaimana menciptakan transformasi pelayanan publik yang aman dan nyaman. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya meminta maaf kepada korban maupun seluruh pengguna setia jasa Kereta Api," kata Erick.

"Tidak ada ruang untuk diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan seksual di tubuh BUMN. Komitmen kami jelas, untuk melindungi korban, apapun gendernya. Komitmen ini dinaungi oleh payung hukum UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan pasal 289 hingga 296 KUHP," ujar Erick.