Ditinggal Silaturahmi, Rumah di Tangsel Dibobol Maling
"Kejadian tersebut bermula pada pukul 19.30 WIB korban pulang kerumah sehabis silaturahmi ke daerah Pondok Jaya, Pondok Aren dan melihat motor Satria F warna hitam Nopol B 6618 WGI terparkir di depan rumah korban," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho dalam keterangan tertulis, Kamis (21/6/2018).
Saat kejadian, korban melihat ke dalam rumah dan mendapatkan kaca nako rumah korban sudah dalam kondisi terbuka. Korban langsung masuk ke rumah dan memeriksa seisi rumah.
"Korban masuk dan dilihat ada seorang laki laki di dalam rumah dan selanjutnya istri korban teriak minta pertolongan sehingga pelaku bisa diamankan," ucapnya.
Baca Juga : Rumah Dinas Wagub Disatroni Maling, Sandi: Ironi
Setelah itu, korban langsung menghubungi polisi untuk membawa pelaku ke Polres Tangerang Selatan. Setelah itu, pelaku langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Menurut keterangan anak korban, ada salah satu pelaku yang berada diatas loteng dan setelah dilakukan penyisiran tidak diketemukan pelaku lainnya," jelasnya.
Baca Juga : KPU Jabar Tambah CCTV Cegah Maling
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 53 jo Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.