Tiga Pelanggaran yang Dilakukan BDNI terhadap Dana BLBI
"Pertama, melakukan penempatan baru dengan menambah saldo debit; kedua, melakukan pembayaran dana talangan kepada kreditur luar negeri untuk menutupi kewajiban nasabah grup terkait; ketiga, pemberian kredit rupiah kepada grup terkait yang dananya digunakan untuk transaksi di pasar uang antar bank," tutur Jaksa KPK Khairuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2018).
Iwan membenarkan ucapan Jaksa KPK tersebut dan menambahkan, dirinya sempat melihat-lihat laporan terkait kucuran dana BLBI terhadap BDNI, lantas menemukan pelanggaran lainnya.
"Iya saya melihat dari laporan pengawasan on-side. Hal seperti itu sangat mungkin bisa terjadi. Saya hanya melihat laporan bulan November dan Desember (1997), ada pemberian kredit pada grupnya sendiri tahun 1997," tutur Iwan.
Sebagai mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syarifuddin pernah mengeluarkan SKL senilai Rp4,58 triliun terhadap salah satu obligor BLBI yang pernah hampir kolaps, Sjamsul Nursalim, pemilik BDNI. Padahal, piutang tersebut tidak pernah dilunasi Sjamsul hingga menyebabkan negara mengalami kerugian dalam nilai tersebut.
Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.