'Tidak Bawa SIM Denda Rp25.000 hingga Tidak Pakai Helm Rp10.000', Beredar Daftar Biaya Tilang Terbaru, Cek Faktanya..
ERA.id - Beredar kembali informasi mengenai biaya tilang terbaru yang dikeluarkan oleh Mabes Polri. Informasi itu menyebar lewat aplikasi perpesanan WhatsApp.
Dalam pesan tersebut terdapat pula informasi mengenai peraturan bagi polisi yang bisa membuktikan warga yang menyuap polisi, polisi tersebut mendapatkan bonus dan penyuap mendapatkan hukuman 10 tahun.
Melalui akun resmi Divisi Humas Polri (@divisihumaspolri), dilansir laman turnbackhoax.id, Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar adalah HOAX.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.
Selain itu melansir Antaranews.com, informasi mengenai petugas menerima bonus Rp10 juta bagi yang menjebak pengemudi melanggar aturan untuk berdamai adalah tidak benar. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.
Hoax yang sama juga pernah dilakukan pengecekan fakta oleh turnbackhoax.id dalam artikelnya yang berjudul [SALAH] “Biaya Tilang Terbaru di Indonesia””, diunggah pada 1 September 2021.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa informasi tilang terbaru dari Mabes Polri adalah informasi yang tidak benar dan termasuk kategori Konten Palsu.