Kritik Pemerintahan Danny Pomanto, Syukran Kahfi PAN Soroti Penjualan Miras di Makassar
ERA.id - Seluruh Fraksi di DPRD Kota Makassar Sulawesi Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD 2021 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), saat rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Senin (27/6/2022) kemarin.
"Kami dari Fraksi PPP menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD 2021 Pemkot Makassar untuk ditetapkan menjadi perda," kata Juru bicara Fraksi PPP Muliati pada sidang paripurna tersebut.
Meski setuju, Fraksi PPP menyoroti sejumlah permasalahan yang perlu dibenahi seperti masih fokusnya belanja modal pemerintah terhadap belanja rutin pada 2021 dan masih kurangnya alokasi belanja produktif di tengah pandemi COVID-19.
Bahkan, belanja modal juga mengalami kendala saat pelaksanaannya dan bisa disebut gagal, dikarenakan masalah administrasi yang tidak lengkap.
Dia mengatakan pada 2021 sebagian program pembangunan di bidang infrastruktur tidak berjalan maksimal seperti pekerjaan rehabilitasi jalan, perbaikan, dan pengerukan drainase.
"Karena jika sistem drainase baik, air mengalir dengan baik, maka mitigasi banjir dapat dilakukan. Karenanya, di 2022 Pemkot harus maksimalkan perbaikan infrastruktur seperti jalan dan drainase," katanya.
Sementara itu, Juru bicara Fraksi Nasdem Ari Ashari mengatakan fraksinya meminta serapan belanja langsung maupun tidak langsung agar dimaksimalkan untuk pemulihan ekonomi masyarakat setelah pandemi COVID-19.
Sedangkan Juru bicara Fraksi PAN Syukran Kahfi lebih menyoroti pelaksanaan APBD 2021 dengan banyaknya perizinan yang terbit tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RT/RW).
Selain itu, banyaknya minuman keras beralkohol yang beredar di masyarakat itu tidak semestinya dijual oleh tempat-tempat yang tidak memiliki izin berjualan.
Sementara itu, Juru bicara Fraksi Demokrat Harry Kurnia Pakambanan mengatakan meski Pemkot Makassar telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) masih terdapat rekomendasi yang harus ditindaklanjuti seperti banyaknya aset pemerintah yang tidak bersertifikat.
"Ini menjadi perhatian kami karena banyak aset Pemkot Makassar itu tidak bersertifikat dan ini kiranya jadi perhatian supaya tidak ada lagi aset pemerintah yang dikuasai oleh pihak swasta," ucapnya.