Peras Hingga Ancam Warga, Polisi Gadungan di Kabupaten Tangerang Dibekuk

ERA.id - RZ (22), polisi gadungan ini harus berurusan dengan yang aslinya lantaran memeras korbannya di wilayah Kampung Kedongdong, Desa Pasirnagka, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang pada Selasa (21/6/2022).

Ia dibekuk usai berhasil mengambil dua unit telepon selular milik seorang remaja, YK (19).

"Kami tangkap RZ yang diduga telah melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi dengan menggunakan kaos bertuliskan polisi, setelah melakukan pemerasan kepada YK," ujar Kapolsek Tigaraksa, AKP Hengki Kurniawan, Selasa (28/6/2022).

Hengki menuturkan, kronologis kejadian bermula saat pelaku memilih korbannya secara acak.

Setelah menemui mangsanya, lanjutnya, pelaku langsung mengelabui dengan ancaman akan menembak keponakan dari korban.

"Pelaku mengancam korban untuk menyerahkan barang pribadi. Pelaku mengancam akan menembak keponakan korban, pada saat itu korban menyerahkan dua unit telepon selular, kemudian korban melaporkan kejadian pemerasan tersebut ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang," jelasnya.

Hingga pada Sabtu (25/6/2022) Hengki menjelaskan, pihaknya yang menerima laporan korban pun berhasil menangkap pelaku di Jalan Aria Jaya Santika Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

"Tim berhasil tangkap pelaku. Saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit telepon selular milik korban sesuai dengan laporan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Polsek Tigaraksa," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.