Buntut Promo Miras Pakai Nama 'Muhammad', Direksi Holywings Digugat Perdata Rp100 Miliar ke PN Tangerang
ERA.id - Dua orang bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok menggugat Holywings Group secara perdata dengan nilai gugatan Rp100 miliar. Hal itu terdiri dari kerugian materiil Rp50 miliar dan imateriil Rp50 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/6).
Kedua orang tersebut mengajukan gugatan lewat kuasa hukum mereka, yakni pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Juru bicara ACTA, Hendarsam Marantoko mengatakan gugatan diajukan sebagai buntut dari promosi minuman beralkohol gratis untuk pelanggan bernama 'Muhammad' dan 'Maria' yang lakukan manajemen restoran dan bar tersebut, beberapa waktu lalu.
"Latar belakangnya kami ingin manajemen dan pengurus perseroan bertanggung jawab perihal tersebut. Karena selama ini mereka terkesan tidak bertanggung jawab," ungkapnya kepada wartawan di PN Tangerang, Kamis (30/6/2022).
Hendarsam mengungkapkan, Rp100 miliar tersebut hanya simbol kerugian materil. Nantinya, uang tersebut pun akan disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan shadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas nama umat beragama dan kemanusiaan.
"Bahwa itu angka yang kecil, itu juga nanti bukan untuk pribadi pihak penggugat. Nanti akan disumbangkan ke BAZNAS," ujarnya.
Selain itu, penggugat juga meminta tergugat untuk meminta maaf, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya di muka pengadilan dan di hadapan publik. Dalam hal ini, penggugat menuntut manajemen Holywings untuk meminta maaf melalui tiga harian nasional dan TV nasional selama tujuh hari berturut-turut.
"Selama ini manajemen Holywings terkesan tidak bertanggung jawab. Dengan gugatan ini, kami harapkan perseroan bisa meminta maaf dan bertanggung jawab walaupun belum pernah bertemu dengan pihak Holywings," katanya.
Di sisi lain, Hendarsam menilai, bahwa promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria yang diunggah di akun resmi Instagram Holywings menandakan bahwa PT Aneka Bintang Gading turut bertanggung jawab atas dugaan menista agama.
Karenanya, menurut Hendarsam, Aneka Bintang digugat melanggar Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.
"Secara keperdataan, mereka (PT Aneka Bintang Gading) bertanggung jawab penuh. Enggak boleh menimpakan itu kepada karyawan saja, harus bertanggung jawab terkait hal tersebut," sambungnya.
Hendarsam menyatakan, timnya menggugat Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II). Gugatan dilayangkan ke PN Tangerang karena domisili tergugat I berada di Tangerang.