Belajar dari Kasus ACT, DPR Buka Peluang Susun UU 'Charity'

ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membuka peluang membentuk Undang-Undang Pengumpulan Dana Amal atau UU 'Charity'. Menurut Dasco, UU 'Charity' bisa saja dijadikan rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR RI.

"Yaa nanti diusulkan saja sebagai usulan Inisiatif DPR. Nanti dilihat naskah akademiknya kemudian nanti kita akan ajukan sesuai mekanisme yang ada di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Ide pembentukan UU 'Charity' pertama kali diusulkan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq yang merespons kasus penyelewengan dana bantuan yang dilakukan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Maman sebetulnya tak terlalu kaget dengan mencuatnya kasus tersebut. Menurutnya, kejadian tersebut layaknya fenomena gunung es yang banyak tak terungkap.

"Kasus ACT ini sesungguhnya akan membuka semacam fenomena gunung es adanya lembaga yang mengatasnamakan kemanusiaan bahkan keagamaan untuk menguras dana donasi dari publik yang memang ingin berbuat kebaikan. Bukannya disalurkan, dana-dana itu malah kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Maman.

Berkaca dari kasus ACT, politisi PKB itu pun mendorong agar DPR RI membentuk UU 'Charity'. UU tersebut nantinya bakal jadi payung hukum untuk melakukan pengawasan superketat terhadap lembaga-lembaga bantuan sosial agar lebih transparan dan akuntabel.

"Ini sebuah kezaliman yang nyata dan saya rasa DPR nanti akan membuat mengusulkan UU Pengumpulan Dana Amal seperti yang di Inggris," kata Maman.

Sebagai informasi, dalam laporan investigasi Tempo, ditemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh organisasi filantropi itu. Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.

Disebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT disebut-sebut menerima gaji sekitar Rp250 juta. Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice Presiden menerima sekitar Rp150 juta, Vice Presiden Rp80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktur Rp30 juta per bulannya.

Menanggapi hal tersebut, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, perihal penggunaan dana umat untuk operasional ACT, Ibnu mengklaim bahwa organisasinya mencomot 13,7 persen dari dana yang berhasil dihimpun. Karena, kata dia, berdasarkan syariat lembaga zakat memperbolehkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persennya untuk operasional.

"Lantas mengapa mengambil 13,7 persen? Karena yang kami kelola bukan lembaga zakat, apalagi yang dikelola adalah dari donasi umum ada dari masyarakat, CSR, sedekah dan ada kerja sama dengan amal zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/7).