Keberangkatan 14 Calon Jemaah Haji 'Tertahan' di Bandara Soetta, Tak Punya Visa Haji yang Sah, Kok Bisa?
ERA.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, menunda keberangkatan 14 calon jemaah haji warga negara Indonesia (WNI) tanpa visa yang sah.
Calon jemaah haji yang ditunda keberangkatannya ini lantaran tidak memiliki visa haji yang sah, namun mengantongi visa amil dan visa turis.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan belasan calon jemaah haji tersebut tercatat akan berangkat menggunakan pesawat Qatar sebanyak 6 orang, 7 orang menggunakan Saudi Arabian Airways, dan 1 orang menggunakan pesawat Thai Airways.
"Ke-14 calon jemaah haji ini dicegah keberangkatannya setelah imigrasi memeriksa visa serta boarding pass yang telah tercetak," katanya di Tangerang, Selasa (5/7/2022).
Tito menuturkan pengenalan menjadi sulit ketika penumpang menggunakan visa haji online, mengingat hingga saat ini Imigrasi Indonesia tidak memiliki akses untuk memeriksa validitas tersebut. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya melakukan pengetatan kepada calon jemaah haji.
"Untuk meminimalisir resiko pemberangkatan haji tanpa visa sah itu, kami melakukan pengawasan dengan Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama RI, serta berkoordinasi aktif dengan seluruh maskapai penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta," jelasnya.
Tito menambahkan saat ini pihaknya telah meminta kepada pihak maskapai untuk tidak mengurusi dokumen kepada calon jemaah haji yang ditemukan indikasi penyalahgunaan visa itu.