Imbas Perubahan Nama Jalan, Pemprov DKI Baru Proses 1.567 Dokumen dari Total 4.257 Dokumen Kependudukan

ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini telah memproses sebanyak 1.567 dokumen kependudukan atau sekitar 36,7 persen dari total target 4.267 lembar hingga Selasa (5/7/2022) imbas perubahan 22 nama jalan.

"Dokumen kependudukan itu terdiri dari kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Budi Awaluddin di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Ia merinci jumlah target cetak KK mencapai 1.358 lembar dan KTP sebanyak 2.909 lembar.

Dari jumlah itu, untuk KK yang saat ini sedang proses sebanyak 608 lembar atau sekitar 44,77 persen dan KTP sebanyak 959 lembar atau 32,97 persen.

Adapun target cetak KK dan KTP paling banyak tercatat di Jakarta Timur mencapai 1.817 KTP dan 830 KK.

Sedangkan wilayah Jakarta Utara, tidak ada target cetak KK dan KTP karena tidak ada perubahan data dokumen.

"Karena kawasan apartemen di KTP tidak menyebutkan nama jalan hanya mencantumkan apartemen, blok dan nomor," katanya.

Adapun perubahan nama jalan di Jakarta Utara sebelumnya Jalan Depan Taman Wisata Alam Muara Angke yang ada di apartemen Gold Coast.

Sedangkan wilayah yang sudah melebihi 100 persen terproses yakni Jakarta Barat dengan 108 KTP dan 65 KK tahapan proses dari target cetak KTP sebanyak 101 dan KK sebanyak 44 lembar.

Sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 565 tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta terdapat 22 nama jalan baru dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi.

Perubahan nama itu, kata Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menghargai jasa tokoh Betawi kepada Jakarta.

Perubahan nama jalan dengan nama tokoh Betawi tersebut, berdampak terhadap perubahan nama jalan di kolom dokumen administrasi.