Bantah Ditangkap Kejaksaan Tinggi, Kuasa Hukum Sebut Panca Trisna Menyerahkan Diri
ERA.id - Kuasa Hukum Panca Trisna T, Dodi S. Abdulkadir membantah kliennya ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Dia mengatakan kliennya menyerahkan diri atas kesadaran diri sendiri.
“Klien kami dengan itikad baik menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan kelas I Makassar,” kata Dodi dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (6/7/2022).
Menurut dia, awalnya Panca membeli tanah dengan nomor SHM 568, 569, dan 805 dari Hendro Susanto selaku pemilik yang sah. Selanjutnya tanah tersebut dijual kembali ke PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk.
“Sehingga klien kami adalah pembeli beritikad baik dan harus dilindungi oleh hukum,” tambah dia.
Sebelum pembelian, Panca sudah terlebih dahulu mengecek tanah tersebut ke BPN melalui notaris Sri Widjaja. Hasilnya tanah yang dibeli bebas sengketa.
Dodi menyebut, ahli waris Hj. Raiyah dg Kanang tidak memiliki legal standing atas tanah tersebut. Hal itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1720.Pid.B/2010/Pn.Mks yang menyatakan Muhammad Basir Pangku Yuddin Sarro melakukan tindak pidana penyerobotan tanah.
Sementara itu, Panca dalam perkara ini didakwa bersama Hj. Sudami selaku Kasubsi Hak Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Makassar. Dalam putusan pengadilan, Sudami dinyatakan bebas dan tidak bersalah.
“Sudah sepatutnya klien kami dinyatakan bebas dan tidak bersalah pula. Oleh karenanya klien kami melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) untuk mencapai keadilan tersebut,” pungkas Dodi.
Dalam kesempatan ini, Dodi juga membantah jika kliennya terlibat sebagai mafia tanah. Menurutnya, Panca hanyalah korban, sebab melakukan pembelian tanah dan menjualnya kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, DPO Kejaksaan Agung Panca Trisna ditangkap Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi di Bandara Sultan Hasanuddin saat tiba dari Jakarta (18/6/2022).
Penangkapan tersebut, menurut keluarga Ahli Waris Hj. Raiya Dg. Kanang merupakan hal yang ditunggu.
Ahli Waris Abdul Rasyid (Cucu alm. Hj Raiyah Dg. Kanang) mengungkapkan ucapan terima kasih atas penangkapan tersebut. Dia juga memohon agar pihak Kejagung dan jajarannya bisa segera mengembalikan apa yang menjadi hak dari para ahli waris.
"Tentunya atas momen penangkapan tersebut kami dari pihak ahli waris Hj. Raiyah Dg. Kanang mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesarnya dan juga berharap pula apa yang menjadi hak-hak kami yang selama ini telah dirampas oleh diduga mafia tanah bisa segera kembali menjadi hak kami." tegas Abdul Rasyid, Minggu (19/6/2022).
Abdul Rasyid bersama Pengacara Keluarga Krisna Murtiberharap pihak Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi dapat segera menarik seluruh bukti yang digunakan oleh Panca Trisna T dalam menjalankan aksinya melakukan perbuatan melawan hukum dan telah dinyatakan bersalah melanggar pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP sesuai putusan Pengadilan Negeri No 1178/PidB/2020 PN Mks, dan putusan tersebut telah dikuatkan putusan Kasasi dengan vonis 2 tahun penjara.
"Eksekusi penahanan Panca Trisna T setelah divonis 2 tahun penjara dalam putusan Kasasi di Mahkamah Agung seharusnya bisa diikuti penarikan seluruh bukti dari pihak kejaksaan negeri maupun kejaksaan tinggi, itu yang menjadi harapan kami sebab pemalsuan Akta Autentik pembelian tanah yang dilakukan Panca Trisna T ini sudah sangat menyengsarakan kami puluhan tahun." ujarnya.