Polda DIY Tetapkan Dua Tersangka Kasus Rusuh Babarsari, Salah Satunya Masuk DPO

ERA.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kerusuhan di kawasan Babarsari, Sleman, DIY.

Dua tersangka berinisial AL dan R terlibat dalam ricuh di Jambusari, Sabtu (2/7) pagi, sebagai buntut keributan di sebuah karaoke beberapa jam sebelumnya. Dua kejadian itu juga berkaitan dengan aksi perusakan, Senin (4/7), yang merasa tidak puas atas penanganan kasus tersebut. Setidaknya tiga kelompok massa terlibat dalam rentetan kericuhan itu.

"TKP di Jambusari yang mengakibatkan tiga orang korban. Satu mengalami luka di tangan kanan, yang keuda mengalami luka di leher akibat senjata tajam, yang ketiga di paha akibat busur panah," ujar Ade, Rabu (6/7).

Menurut Ade, pihaknya terus melakukan pencarian atas dua tersangka itu. "Satu di antaranya yaitu saudara AL alias L telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Polisi sudah mendatangi rumah keluarga AL namun ia tak ditemukan. Ade berharap bagi siapapun yang mengetahui keberadaan AL alias L mohon dapat menghubungi Polda DIY.

"Kami berharap masyarakat yang mengetahui leberadaan tersangka AL alias L dapat menghubungi kami. Kami tidak berharap ada masyarakat atau pihak manapun yang membantu menyembunyikan saudara AL," ujarnya.

Ia mengingatkan sebagaimana diatur di pasal 22 KUHP barang siaapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu orang dari proses penyidikan maka dapat diancam tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 22 KUHL

"Kami akan memproses tuntas kasus ini dan terus melakukan pencarian terhadap tersangka," tandasnya.

Adapun satu tersangka lain, R, juga belum ditangkap, kendati tak masuk DPO. "Karena alamat R belum kita diketahui. Kita sudah mencari satu kali, kita harus mencari, memastikan alamat itu," kata Ade.

Polisi terus mendalami rentetan kasus kerusuhan tersebut, termasuk kejadian di TKP pertama di sebuah tempat karaoke. Di kejadian pertama ini belum ada yang ditetapkan tersangka. "Masih proses penyelidikan," ujar Ade.