Beredar Juknis CPNS, BKN: Bukan Produk Kami!

Jakarta, era.id - Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Mohammad Ridwan mengimbau seluruh honorer di Indonesia agar lebih selektif menerima informasi mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS. Hal itu menyusul beredarnya petunjuk teknis (Juknis) mengenai persyaratan pemberkasan usulan CPNS dari tenaga honorer tahun 2018-2019 yang disebut dikeluarkan oleh BKN.

Ridwan menegaskan agar para honorer membiasakan konfirmasi kepada instansi terkait untuk mengecek kebenaran sebuah informasi. Ia menambahkan, untuk produk BPK pihaknya pasti akan menyosialisasikan secara resmi melalui laman www.bkn.go.id dan media sosial resmi BKN.

"Silakan pantau laman-laman tersebut untuk mengecek apakah sebuah produk yang terkait kepegawaian diterbitkan oleh BKN atau tidak," kata Ridwan seperti dikutip laman setkab.go.id.

Najat salah satu tenaga honorer di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mengonfirmasi kepada Humas BKN mengenai kebenaran Juknis tersebut.

Baca Juga : PNS dan Kepala Daerah Paling Sering Terlibat Korupsi

"Ada Juknis mengenai pemberkasan usulan CPNS tenaga honorer yang dikeluarkan BKN. Juknis itu telah beredar di Group WhatsApp Honorer di daerah. Rekan-rekan honorer semua resah akan Juknis tersebut. Kami butuh kejelasan Juknis itu betul dikeluarkan oleh BKN atau tidak," Najat bercerita.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto saat diwawancari Tim Humas BKN menjelaskan bahwa Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari tenaga honorer tersebut palsu.

"BKN tidak pernah mengeluarkan Juknis itu," singkat Haryomo.

Tag: pns penipuan