Ajukan Uji Materi ke MK, PKS Minta Presidential Threshold Jadi 7 Persen: Kami Dengar Aspirasi Masyarakat

ERA.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi tersebut didaftarkan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy pada Rabu (6/7).

"Ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua Dr Salim Segaf Al Jufri," kata Syaikhu melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).

Syaikhu mengatakan ada tiga alasan yang mendasari PKS mengajukan uji mater. Salah satunya yaitu, atas aspirasi masyarakat banyak yang menginginkan agar aturan PT 20 persen diubah.

"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," ujar Syaikhu.

Syaikhu menjelaskan, Tim Hukum PKS telah mengkaji tidak kurang dari 30 permohonan uji materi terkait PT yang pernah diajukan ke MK. PKS mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu. MK menyebutkan bahwa angka PT ini sebagai open legal policy pembentuk undang-undang.

"PKS sepakat dengan argumen ini. Namun, open legal policy seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Syaikhu.

Selain itu, PKS juga mencermati keputusan MK No. 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU Pemilu.

Syaikhu megungkapkan, berdasarkan kajian yang dilakukan partainya, besaran PT 20 persen itu tidak rasional. Menurutnya, angka yang proporsional untuk PT sekitar 7-9 persen.

"Berdasarkan kajian Tim Hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7 persen-9 persen kursi DPR," katanya.

Dasar perhitungan itu pun telah dituangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan lebih lanjut oleh tim kuasa hukum PKS.

PKS, kata Syaikhu berharap, MK dapat mengabulkan permohonan partainya dan memutus bahwa UU Pemilu inskonstitusional bersyarat.

"Kami memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," terang dia," kata Syaikhu.

"Semoga permohonan Judicial Review ini dapat dikabulkan agar rakyat Indonesia dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden terbaik yang mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera sesuai cita-cita Para Pendiri Bangsa. Aamiin," pungkasnya.