ACT di Palembang Masih Lakukan Aktivitas Sosial: Salurkan Bantuan yang Dihimpun Sebelum Izin Dicabut
ERA.id - Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) masih melakukan aktivitas sosial yang sudah diprogramkan, walaupun saat ini izin dalam melakukan pengumpulan uang atau barang sudah dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Humas Kantor Cabang ACT Palembang Hening, di Palembang, Kamis, mengatakan aktivitas sosial yang sudah mereka programkan masih tetap berjalan sebagai komitmen untuk menjaga kepercayaan donatur.
Aktivitas sosial tersebut berupa penyaluran bantuan, baik berupa uang ataupun barang kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan yang disalurkan tersebut dihimpun ACT Palembang dari para donatur sebelum izin dicabut oleh pemerintah pusat.
"Donasi yang masuk masih harus diimplementasikan atau disalurkan," kata dia, saat dikonfirmasi di Kantor Cabang ACT Jalan Jenderal Sudirman dikutip dari Antara, Palembang (7/7/2022).
Menurutnya, donasi yang disalurkan tersebut bermacam-macam tergantung amanah yang diberikan donatur kepada ACT. Bisa berupa hewan kurban, sedekah makanan, pembuatan sumur keluarga/sumur bor, dan semacamnya.
"Donasi itu kami terima dari masyarakat, terus kami serahkan terlebih dahulu ke Yayasan ACT Pusat lalu disalurkan," kata dia pula.
Sebagaimana amanah dari donatur, kata dia, bantuan-bantuan sosial itu selain menyasar untuk masyarakat Sumsel di antaranya juga disalurkan ke Palestina. Meski demikian, ia memastikan, pihaknya saat ini telah menghentikan aktivitas pengumpulan uang atau barang dari donatur.
Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen untuk menaati ketentuan pemerintah pusat telah mencabut izin mereka dalam melakukan pengumpulan uang atau barang.
"Syukurnya kami mendapat dukungan moril dari masyarakat khususnya dari para donatur terkait hal pencabutan izin. Kami berharap karena ini urusan pengurus yayasan pusat dan pemerintah pusat, semoga masalah ini cepat terselesaikan, sehingga bisa terus memberikan kemanfaatan untuk masyarakat," ujarnya.
Hening mengaku, tidak ada larangan dari pemerintah provinsi/kota terkait operasional Kantor Cabang ACT Palembang yang masih tetap buka seperti biasanya yakni buka pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, meski sebagian besar diisi dengan kegiatan pengajian bagi staf dan para relawan.
"Kami di Sumsel ini hanya memiliki dua kantor cabang. Aktivitas ini juga dilakukan di Kantor Cabang ACT di Kota Prabumulih," katanya pula.