Polrestabes Makassar Kembali Selidiki Kasus Pegawai Dishub yang Tewas Tertembak

ERA.id - Kejari Makassar menginstruksikan agar Polrestabes Makassar kembali menyelidiki perkataan Kasatpol PP Kota Makassar nonaktif Iqbal Asnan yang mengeluarkan kata 'eksekusi'. Menurut Kasi Pidum Kejari Makassar Maya As'ad, kata eksekusi bisa saja memiliki makna lain, termasuk bermakna bukan membunuh.

Maka dari itu Kejari Makassar menerbitkan surat P-17 ke Polrestabes Makassar agar proses penyelidikan kembali dilakukan. Menurut Maya As'ad berkas pembunuhan pegawai Dishub Makassar perlu dilengkapi dengan keterangan ahli bahasa.

Dalam insiden pembunuhan itu, sambung Maya As'ad, Iqbal Adnan memberikan perintah penembakan maut dengan kata eksekusi. Maka dari itu ia menginginkan harus dijelaskan oleh ahli bahasa.

"Ada perkataan yang mungkin kita harus mendengar perkataan dari ahli. Perintah itu kan pada saat rekonstruksi, Iqbal tidak langsung memerintahkan untuk langsung membunuh. Tapi eksekusi," kata Maya, Jumat (8/6/2022).

Akibatnya, Kejari Makassar pun memberikan surat P-17, namun bulan sampai disita saja. Kejari Makassar akan kembali berkoordinasi dengan Polres Makassar soal perkembangannya.

Maya berharap agar penyidikan ini dapat menyelesaikan tahap 1 paling cepat pekan ini dan paling lambat pekan depan.

Sebelumnya diberitakan, polisi juga mengumumkan jumlah tersangka yang awalnya 5 orang kini tersisa 4. Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengatakan jumlah tersangka berkurang setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut saat proses penyidikan. " 1 orang ini nggak terlibat langsung." ungkapnya.

Keempat tersangka penembakan Najamuddin Sewang antara lain Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal. Sementara pria Sahabuddin dibatalkan statusnya sebagai tersangka.