Diteken Langsung Jokowi, Lili Pintauli Siregar Resmi Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK

ERA.id - PPresiden Joko Widodo dikabarkan telah menandatangani surat keputusan presiden (keppres) terkait pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini. Menurutnya, Jokowi mengeluarkan keppres setelah menerima surat pengunduran diri Lili.

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Faldo menjelaskan, penerbitan keppres sudah sesuai dengan UU KPK.

"Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," kata Faldo.

Sebagai informasi, kabar Lili mengundurkan diri belakangan santer terdengar. Lili jadi sorotan setelah diduga menerima fasilitas dan tiket MotoGP Mandalika dari PT Pertamina (Persero). Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Dewan Pengawas KPK.

Diketahui, Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari PT Pertamina (Persero).

Terhadap dugaan ini, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan proses akan dilanjutkan ke sidang etik. Hanya saja, belum diketahui kapan persidangan itu bakal dilakukan.

Dalam menangani dugaan penerimaan tersebut, KPK telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak terkait termasuk perusahaan pelat merah itu. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati juga sudah diperiksa beberapa waktu lalu dan memberikan keterangan tambahan secara tertulis.

Tak hanya itu, Dewas KPK juga sudah meminta pihak terkait untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Ini merupakan kali kedua mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu berurusan dengan Dewas KPK.

Lili sebelumnya dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.