KPK Minta PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Bendahara Umum PBNU, Ada Apa?
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa, permintaan penundaan sidang itu disampaikan oleh tim biro hukum KPK karena mereka masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.
"Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan. Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," kata dia dikutip dari Antara pada Selasa (12/7/2022).
Selain itu, Ali juga menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan.
Dia menjelaskan praperadikan hanya menguji aspek formal, seperti sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, ataupun penyitaan.
"Jadi, tidak menyentuh aspek materiil, yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan penyidikannya oleh KPK," kata Ali.
Ia menegaskan penyidikan perkara yang melibatkan Mardani ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakan hukum, sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai undang-undang.
Ke depannya, lanjut Ali, KPK berharap penegakan hukum pada sektor perizinan tambang bisa menjadi pemacu timbulnya upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pada pemangku kepentingan terkait. Dengan demikian, keberadaan perizinan yang bebas dari praktik suap ataupun gratifikasi akan menekan ongkos produksi dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
"Alhasil, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat akan mendapat manfaat akhirnya secara optimal," tambah Ali.
Sebelumnya pada Senin (27/5), Mardani mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (27/6) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan Mardani itu teregistrasi dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK cq penyidik KPK.