Aturan Gubernur Soal UMP Dibatalkan Pengadilan, Denny Siregar Sindir Anies: Makannya Jangan Cuma Pencitraan

ERA.id - Pegiat media sosial Denny Siregar menyindir Anies Baswedan terkait dibatalkannya Keputusan Gubernur DKI soal UMP 2022.

Melalui akun Twitternya, Denny menyarankan Anies agar mengambil kebijakan dengan menggunakan logika dan tak hanya sekedar pencitraan.

"Maksud hati ngambil hati buruh DKI, eh gagal.. Makanya @aniesbaswedan, kebijakan itu logikakan dulu jangan cuman maen pencitraan.. Kan malu jadinya 🤭," jelas Denny Siregar pada Selasa (12/7/2022).

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta dalam amar putusan yang ditetapkan pada Selasa ini juga mewajibkan kepada Tergugat (Gubernur DKI) menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 dengan besaran Rp4.573.845.

UMP 2022 sebesar Rp4.573.845 merupakan hasil rekomendasi dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021 soal UMP 2022.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.

Amar putusan PTUN Jakarta itu juga mengabulkan gugatan penggugat dari para pengusaha untuk seluruhnya.

Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Para pengusaha sebelumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT yang menggugat revisi UMP 2022 oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.