Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Direktur PDAM, Gibran Minta Pendampingan untuk Korban
ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyerahkan proses hukum pada kepolisian atas kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Direktur Teknik PDAM Toya Wening Solo. Ia juga mengimbau agar ada pendampingan hukum pada korban yang masih di bawah umur.
Hal ini disampaikan Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (12/7/2022). Gibran melanjutkan, saat ini proses hukum sudah berjalan.
”Direktur Teknik (PDAM) sudah diproses Pak Kapolres. Masalah hukum saya serahkan ke Pak Kapolres,” kata Gibran.
Ia juga meminta agar ada pendampingan hukum pada korban. Mengingat saat ini korban masih berada di bawah umur.
”Harus ada pendampingan hukum untuk korban, masih di bawah umur,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa sudah terjadi lima bulan lalu. Untuk itu Gibran selaku Wali Kota dan para pimpinan PDAM lainnya serta Dewan Pengawas PDAM Toya Wening Solo langsung bertindak setelah menerima laporan.
”Saya juga mengapresiasi pada korban yang telah berani untuk speak up. Makanya langsung kami follow up, yang jelas yang bersangkutan (Direktur Teknik) sudah tidak bertugas lagi. Proses selanjutnya kami sampaikan ke petugas berwajib,” katanya.
Sebelumnya Gibran telah melakukan pencopotan pada Direktur Teknik PDAM setelah kasus bergulir. Pembahasan dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Toya Wening Solo.