Revisi Peraturan Bupati Tentang Waktu Operasional Mobil Barang, Sekda: Untuk Kurangi Kerusakan Jalan

ERA.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang gencar mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah tersebut. Perbup itu merupakan hasil revisi dari Perbup 47 tahun 2018.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid menyampaikan revisi tersebut atas masukan berbagai elemen masyarakat bahwa dinamika yang berkembang terhadap situasi dan kondisi lalulintas di Kabupaten Tangerang.

“Alhamdulillah baru saja kita sosialisasikan peraturan revisi Perbup 12 tahun 2022. Itu merupakan hasil 3 kali pembahasan,” ujarnya, Kamis (14/7/2022).

Maesyal menyebutkan, ada masukan dari kalangan Mahasiswa, masukan dari pengusaha, masukkan transformer, juga Forkompinda dan juga dari beberapa komponen masyarakat.

“Sudah kita catat oleh dinas perhubungan karena itu bagian yang perlu kita respon kepentingan menurunkan tingkat kecelakaan. Dan meminimalisir tingkat kriminal sekaligus juga mengurai tingkat kerusakan jalan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang," katanya.

"Sehingga masukkan itu disusunlah oleh dinas perhubungan setelah disusun, dirumuskan jadilah draft revisi dan pak Bupati langsung mengundang kembali peserta rapat terkait hasil draft tersebut,” sambungnya.

Atas hal tersebut, Maesyal menambahkan Pemkab Tangerang langsung mengambil keputusan untuk mensosialisasikan Perbup 12 tahun 2022 itu.

“Pak Bupati memandang perlu ini segera kita sosialisasikan, karena ini kesepakatan bersama atas masukan semua komponen untuk kepentingan revisi perbup 47 tahun 2018. Dan ini alhamdulillah sudah ditandatangani revisi Perbup 12 tahun 2022,” jelasnya.