Polri Pastikan Buka-bukaan ke Komnas HAM Terkait Data Forensik Kasus Kematian Brigadir J
ERA.id - Tim khusus Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan akan tetap saling berkoordinasi untuk mengusut kasus penembakan antar anggota kepolisian yang menewaskan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono bahkan menjanjikan akan membuka data-data forensik yang dimiliki pihaknya kepada Komnas HAM jika diperlukan.
"Tadi pak ketua (Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik) menyampaikan, ketika mungkin nantinya diperlukan data-data tertetu yang dibutuhkan dan bertemu dengan tim kami, contohnya di laboratorium forensik atau kedokteran forensik, kami bisa," kata Gatot di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (14/7/2022).
Gatot bilang, Polri akan membuka akses kepada Komnas HAM untuk bertemu dengan anggotanya dari tim kedokteran forensik.
"Nanti kami bisa menghadapkan anggota dari kedokteran forensik. Seperti itu nanti yang akan kita lakukan koordinasi," kata Gatot.
Bagi Polri, kata Gatot, saling bekerja sama dengan Komnas HAM meskipun tidak dalam satu tim yang sama merupakan hal yang biasa. Keduanya memiliki sejarah panjang dalam mengusut suatu kasus.
"Sehingga pengalaman-pengalaman terdahulu yang pernah kita lakukan ini bisa kita implementasikan untuk bisa mengetahui peristiwa yang kemarin terjadi," kata Gatot.
Sementara Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menambahkan, pihaknya juga terbuka untuk berbagi data-data dengan Polri.
"Kami juga melakukan proses pemantauan, penyelidikan ke berbagai tempat, ya bisa jadi kami punya bahan-bahan yang kami miliki tapi tidak dimiliki oleh tim khususnya Mabes Polri, ya kami bisa sharing," kata Damanik.
Meskipun tidak dalam satu tim yang sama, Damanik memastikan bahwa Komnas HAM dan Polri memiliki tujuan yang sama yaitu mengungkap kasus secara transparan.
"Tujuannya sama, yaitu nanti pada akhirnya kita bisa membuka tabir persoalan ini. Apa sesungguhnya yang terjadi? Dan tentu saja tidak bisa kita lupakan adalah menjawab rasa keadilan bagi korban, keluarga korban, maupun publik demi tegaknya hukum di negeri kita," pungkasnya.