DKI Wajibkan Perkantoran Hingga Mal jadikan Booster Syarat Masuk Pengunjung, Wagub: Semua Tempat, Kami Minta Laksanakan
ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta penyelenggara fasilitas publik di Ibu Kota mewajibkan vaksin booster (penguat) bagi pengunjung sebagai syarat masuk.
"Semua tempat di Jakarta, kami minta untuk melaksanakan (pengunjung wajib booster)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (18/7/2022) dikutip dari Antara.
Adapun kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.
Dalam edaran itu, fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Untuk memasuki fasilitas publik, proses pemeriksaan melalui pemindaian aplikasi PeduliLindungi seperti yang selama ini sudah dilakukan.
Kementerian Kesehatan pada Minggu (17/7) memperbaharui keterangan status warna pada aplikasi PeduliLindungi.
Untuk warna hijau, warga dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk kriteria yakni untuk warga berusia 18 tahun ke atas itu menandakan sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster), bukan pasien COVID-19 atau kontak erat.
Kemudian, hasil tes antigen 1x24 jam atau tes usap PCR 3x24 jam negatif dan sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari.
Untuk status hijau bagi warga berusia Usia 6-17 tahun menandakan sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima.
Sedangkan untuk warna kuning, dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing.
Status kuning menandakan warga termasuk ke dalam kriteria sudah vaksinasi lengkap bagi usia 18 tahun ke atas.
Untuk status kuning bagi warga usia 6-17 tahun, menandakan sudah vaksinasi satu kali sesuai jenis vaksin yang diterima.
Sementara itu, status warna merah bagi warga berusia 18 tahun ke atas, menandakan tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum divaksin atau baru vaksinasi satu kali sesuai jenis vaksin yang diterima.
Untuk status merah bagi warga usia 6-17 tahun, menandakan belum pernah vaksinasi.
Sedangkan status warna hitam, warga tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan positif COVID-19 kurang dari 10 hari, riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari.