Polisi Tetapkan 4 Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, ketiga tersangka yang merupakan pejabat daerah tersebut, masing-masing merupakan regulator, kepala pos, dan kepala Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Simanindo Samosir, Sumatera Utara. Ketiganya dinilai lalai dalam melaksanakan tugas.
Baca Juga : Kedalaman Danau Toba Jadi Kendala Tim SAR
"Di samping nakhoda berinisial PSS, Polda Sumut juga menetapkan 3 tersangka yakni, KS sebagai regulator di Pelabuhan Simanindo Samosir, GP Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Samosir, dan RS Kabid ASDP Samosir," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Ia menuturkan, para tersangka melanggar Pasal 302 dan Pasal 303 Undang-undang tentang Pelayaran. "Mereka dianggap bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kelengkapan tapi tidak terlaksana," kata Tito.
Baca Juga : Paranormal 'Turun Tangan' Cari Penumpang KM Sinar Bangun
Polri menegaskan, penyidikan tidak berhenti kepada nakhoda atau pemilik KM Sinar Bangun. Ke depannya, Tito menambahkan, peristiwa kelam ini akan menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem pelayaran di Indonesia.
Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek deterrence dan pembelajaran kepada semua pihak yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Sehingga kalau masyarakat naik kapal standar keselamatannya terjamin," ujar Tito.