SP Kedua Soal Utang Sewa Tak Digubris, Kebun Binatang Bandung Dapat SP Ketiga
ERA.id - Yayasan Kebun Binatang Kota Bandung kembali mendapatkan SP ketiga. Sebelumnya, yayasan ini mendapatkan Surat Peringatan (SP) Kedua dari Pemerintah Kota Bandung perihal pembayaran utang yang menunggak,
Dalam riwayat penunggakan hutang yang dimiliki, Kebun Binatang Kota Bandung berutang sebesar Rp13,5 juta kepada Pemerintah Kota Bandung.
Sampai saat ini, dari pihak Kebun Binatang dinilai oleh Kepala Bidang Investarisasi Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Siena Halim tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar utang tersebut.
“Sampai saat ini kita sudah layangkan tiga Surat Peringatan kepada pihak terkait, namun sudah mendapat dua kali Surat Peringatan tetap saja tidak ada itikad baik, untuk itu kami mengirimkan SP tiga pada minggu kemarin," jelasnya di Bandung, Selasa (19/7/2022).
Katanya pihak terkait tetap memberikan argumen kalau tempat tersebut sudah lama diakui oleh pihak provinsi dan mengatakan 'saya disini sudah lama'.
Untuk tindakan selanjutnya, Siena menegaskan akan ada penertiban apabila SP ketiga yang sudah diberikan tidak digubris.
"Nanti mekanisme penertiban, akan melibatkan Satpol PP yang rencananya dilakukan dua minggu kemudian," jelasnya
Siena juga menambahkan tindak lanjut tersebut, pasti dirapatkan terlebih dahulu dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait status satwa.
"Tindak lanjut yang akan kami lakukan nantinya, dipastikan dirapatkan terlebih dahulu agar penertiban bisa dilakukan," ungkapnya.