Rita Merasa Hukuman Pidananya Terlalu Tinggi

Jakarta, era.id - Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari irit berkomentar terkait tuntutan JPU KPK kepada dirinya, yakni 15 tahun hukuman penjara dan denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Ia akan menyampaikan tanggapannya dalam pleidoi. Namun, secara pribadi Rita mengaku keberatan. 

"Terlalu tinggi," singkat Rita usai menjalani persidangan tuntutan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/6/2018).

Sementara itu, penasihat hukum Rita, Wisnu Wardana, mengaku terkejut dengan tuntutan JPU KPK. Wisnu menyebut ada beberapa hal yang tidak sesuai dari tuntutan JPU KPK terkait pengakuan para saksi di persidangan

"Kita cukup terkejut ya, karena itu buat kita lumayan tinggi ya 15 tahun. Kalau dari surat tuntutannya ada beberapa fakta yang menurut kita enggak sesuai dengan yang disampaikan saksi-saksi," tutur Wisnu usai persidangan.

(Ilustrasi/era.id)

Wisnu juga membantah kliennya menerima uang langsung. Hal itu sebagaimana tuntutan JPU KPK yakni Rp6 miliar dari Abun dan gratifikasi hingga Rp469 miliar. Namun, Wisnu mengakui Rita menerima uang dari anggota Tim 11 bernama Junaidi, tetapi tidak sebanyak dalam tuntutan. 

"Kita musti akui bahwa Bu Rita ada penerimaan melalui Junaidi, kalau tidak salah ya. Itu pun tiga atau empat kali dan nilainya tidak sebesar itu. Jadi, enggak sampai seperti yang dituntut itu Rp248 miliar," kata Wisnu. 

JPU KPK dalam dakwaannya kepada Rita menyebut bahwa mantan Bupati Kukar itu telah menerima suap Rp6 miliar dari PT Sawit Golden Prima terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Suap diduga diterima sekitar Juli hingga Agustus 2010. Bos PT SGP Hery Susanto Gun alias Abun telah divonis 3,5 tahun karena terbukti menyuap Rita.

Baca Juga : Tebalnya Berkas Tuntutan Bupati Rita

Jaksa juga menyebut Rita menerima gratifikasi sebanyak Rp436 miliar lebih dalam bentuk imbalan proyek, perizinan dan imbalan pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jaksa mendakwa Rita telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

KPK menetapkan Rita bersama Abun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka sejak 26 September 2017. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rita.

Tebalnya berkas tuntutan Rita Widyasari (Agatha Danastri/era.id)

Tag: korupsi kepala daerah kpk korupsi bakamla