Tanggapi Bebasnya Rizieq Shihab, Wagub DKI Jakarta: Kita Hormati Putusan Pengadilan

ERA.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons eks pimpinan FPI, Rizieq Shihab, dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini usai menjalani penahanan sejak Desember 2020.

Rizieq dipenjara lantaran terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, salah satunya melanggar Kekarantinaan Kesehatan karena menimbulkan kerumunan saat pandemi COVID-19.

"Kita hormati putusan pengadilan," kata Riza singkat di Balai Kota DKI Jakarta dikutip dari VOI.id pada Rabu (20/7/2022).

Diketahui, proses bebas bersyarat ini usai Rizieq mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini menegaskan pembebasan bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada hari ini bukan pemberian dari partai politik dan pejabat ataupun penguasa. Menurutnya, dirinya bisa bebas lantaran adanya jaminan dari istri dan keluarganya.

"Rasa terimakasih yang tinggi kepada istri saya tercinta, Syarifah Fadhlun Yahya yang mana beliau dengan 7 puteri saya dengan setia mengikuti dari mulai awal pemeriksaan sampai persidangan sampai juga penahanan, dan juga rutin pembesukan kemudian terus memberikan semangat. Dan pada akhirnya keluarga juga yang harus beri jaminan untuk pembebasan bersyarat," ujar Rizieq dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube IBTV.