PAN Puji Bawaslu yang Tolak Aduan Dugaan Kampanye Terselubung Mendag Saat Bagikan Minyak Goreng: Yang Melaporkan Tak Paham UU

ERA.id - Partai Amanat Nasional (PAN) mengapresiasi sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena menolak laporan kelompok masyarakat soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, respon cepat ini sangat diperlukan untuk menghindari perdebatan dan polemik berkepanjangan. Dengan begitu, pelaporan yang dilakukan dianggap telah selesai.

"Bawaslu sangat bagus. Cepat merespon dan menanggapi. Ada kepastian terhadap tafsir atas UU oleh penyelenggara Pemilu. Memang laporan seperti ini, tidak boleh dilama-lamain. Potensial bikin gaduh dan debat kusir," kata Saleh melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/7/2022).

Saleh mengatakan, dengan penolakan laporan yang dilakukan Bawaslu itu menunjukan bahwa pihak pelapor tidak memahami Undang-Undang Pemilu.

"Orang menilai bahwa para pelapor kurang paham UU kepemiluan. Atau memang sengaja melakukan pelaporan untuk mencari perhatian dan sensasi. Silahkan masyarakat yang menilai sendiri," kata Saleh.

Ke depan, Saleh berharap setiap orang atau kelompok masyarakat diharapkan tidak terlalu mudah untuk melaporkan sesuatu yang dinilai sebagai pelanggaran. Setiap perkara harus dipelajari dan dicermati dengan baik sebelum melapor.

Jika belum paham konteks dan tafsir UU, disarankan untuk meminta pendapat para ahli hukum. Terutama ahli hukum yang mendalami UU kepemiluan. Dan lebih baik lagi, yang terlibat dan mengikuti proses pembahasan dan pembentukan UU tersebut.

"Kalau begini, para pelapornya dianggap kurang cermat dan tidak hati-hati. Akibatnya, orang-orang bisa jadi menilai bahwa ada agenda lain di luar kepemiluan. Tidak jelas apa agenda tersebut. PAN tentu tidak perlu menanggapi terlalu berlebihan," kata Saleh.

Sebelumnya, kelompok masyarakat yang terdiri dari Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Kata Rakyat, dan Komite Independen Pemantau Pemilu melaporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu pada Selasa (19/7).

Zulkifli dilaporkan karena dinilai mengkampanyekan putrinya, Futri Zulya Savitri dengan menggunakan fasilitas negara.

Namun laporan itu ditolak Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi syarat materil.