Polres Serang Kota Turut Bawa Anak Nikita Mirzani dan Baby Sitter
ERA.id - Polres Serang Kota turut membawa anak dari Nikita Mirzani dalam upaya penjemputan paksa yang berlangsung di mal Senayan City, Jakarta pada Kamis, (21/7/2022) sekitar pukul 14.48 WIB.
"Betul anak dari NM betul diajak juga. Kami berikan pendampingan dari polwan dan juga baby sitter yang memang dipekerjakan oleh NM," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Kamis (21/7/2022).
Shinto menjelaskan, saat ini pihak Polresta Serang Kota tengah meminta keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani. Terkait penahanannya, lanjut Shinto, itu merupakan kewenangan penyidik.
"Penyidik sesuai hukum acara pidana selama masa penangkapan akan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak dilakukan penahanan, pasca dari 24 jam pemeriksaan tersebut," katanya.
Shinto menjelaskan, penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/7/2022).
"Yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit gawai Ipad dari kediaman tersangka Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/7/2022)," ucapnya.
"Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing pada 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022," tandasnya.