Polisi dalam Kasus Nikita Mirzani: Keluarkan Surat Penahanan Dahulu, Tak Menahan Kemudian
ERA.id - Polisi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani terkait kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik, pasca penangkapan selama 24 jam.
Kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat (22/7/2022), surat itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu, diperiksa kesehatannya oleh tim dokter kepolisian," sebutnya.
Shinto menambahkan, terkait informasi penahanan lebih lanjut, pihaknya akan melaksanakan jumpa pers pada pukul 19.00 WIB.
Setelah jumpa pers itu, polisi memilih tidak menahan Nikita. Artis yang kontennya kerap mengundang pro kontra itu hanya diharuskan wajib lapor di Polesta Serang, Banten.
Kata Shinto, keputusan itu diambil setelah kuasa hukum Nikita mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusian, karena mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil.
Karena itu, kata Shinto, penyidik Satreskrim Polresta Serang mengakomodir permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan.
Shinto menjelaskan, Nikita kini dibolehkan meninggalkan Polresta Serang Kota sejak malam kemarin dan harus melakukan wajib lapor secara rutin.
Meski tidak ditahan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum
Saat ini, kata dia, perkara Nikita Mirzani masih tetap berjalan. "Sekarang tersangka Nikita Mirzani dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," jelas Shinto.