Roy Suryo Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa 12 Jam, Ferdinand Hutahaean: Kalau Butuh Biaya Perawatan Kabari Saya..
ERA.id - Bekas politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi kabar tak ditahannya eks Menpora Roy Suryo usai diperiksa selama 12 jam oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kendati menjadi tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi, Polda Metro Jaya memutuskan tak menahan Roy Suryo karena alasan kesehatan.
"(Roy Suryo) Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu.
Zulpan menjelaskan, kondisi kesehatan menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo. "Ya (alasannya) sakit," ujar Zulpan.
Roy tampak keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB dengan kondisi lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.
Menanggapi itu, Ferdinand mengaku kasihan melihat kondisi Roy Suryo. Ia lantas menyindir dengan menyebut tak menyangka Roy Suryo akan seperti ini.
"Kasihan Mas KRMT Roy Suryo. Tadinya sy berpikir dia setangguh gaya ngomongnya, ternyata cuma segini," kata Ferdinand di akun Twitternya, Sabtu (23/7/2022).
"Benar kasihan saya, ngga tega melihat manusia lemah seperti ini," tambah dia.
Ferdinand juga menawarkan diri untuk membantu biaya perawatan Roy Suryo jika dibutuhkan.
"Mas Roy kalau butuh bantuan biaya perawatan kabari saya ya, sy pasti bantu biar cepat sehat," kata dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Tak hanya itu, Roy juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.