Ada Anggota TNI Tidak Netral Saat Pilkada? Laporkan!

Jakarta, era.id - Jelang pelaksanaan Pilkada 2018, pada hari Rabu (27/6), TNI menjamin netralitas mereka kepada masyarakat.

Kapuspen TNI Mayor Jenderal M Sabrar Fadhilah, meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada anggota TNI yang bersikap tidak netral. 

“Masyarakat dapat melaporkan prajurit tersebut ke PPID Puspen TNI melalui no telepon 021-84596939 atau melalui email : permintaaninformasi@gmail.com. Mohon laporan dilengkapi dengan data dan keterangan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan untuk menghindari fitnah," kata Sabrar dalam keterangan tertulis yang diterima era.id, Selasa (26/6/2018).

Sabrar juga menegaskan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sudah berkali-kali meminta agar para prajurit agar bersikap netral. Hal itu juga telah tertulis dalam buku pedoman netralitas TNI dalam Pilkada.

"Seluruh prajurit agar memahami buku pedoman tersebut dan kepada prajurit yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Panglima TNI dalam surat telegram kepada seluruh anggota prajurit TNI yang bertugas dalam pelaksanaan Pilkada untuk menjaga keamanan, khususnya di lokasi konflik. 

Selama Pilkada berlangsung, TNI diminta membantu polisi untuk menjaga keamanan. Bersama polisi, personel TNI akan berjaga di kantor KPU,  Kantor Bawaslu/Panwas,  Kantor Parpol, Kantor PPK, Kantor PPS, rumah  pasangan calon, rumah Ketua KPU dan rumah Ketua Bawaslu.

Netralitas TNI sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang TNI nomor 34 tahun 2004. Pasal 39 Ayat 2 UU TNI menyebutkan, “Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.” imbuhnya. 

Tag: tni pilkada 2018