Aceh Ngotot Klaim 4 Pulau di Aceh Singkil, Pemprov Sumut: Kita Pedomani Keputusan Mendagri

ERA.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan sebanyak empat pulau di wilayah perbatasan Sumatera Utara (Sumut) - Aceh masuk dalam wilayah administrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 telah menetapkan sebanyak pulau diantaranya Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang di Kabupaten Aceh Singkil, kini masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Zubaidi mengatakan, meski telah ada putusan tersebut, Pemprov Aceh saat ini masih bersikuku mengklaim empat pulau itu berada di dalam wilayah administrasinya.

"Pemprov Aceh terus berjuang bahwa empat pulau itu milik mereka," ungkap Zubaidi kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Zubaidi menyebut pihaknya telah menggelar pertemuan bersama Pemprov Aceh untuk membahas keputusan tersebut. Dia mengatakan hasil pertemuan itu mencapai kesepakatan bahwa keputusan akan sepenuhnya diserahkan ke Kemendagri.

"Nanti Kemendagri yang memutuskan, kita tunggulah apa hasilnya. Pemprov Sumut tetap mempedomani keputusan Mendagri itu. Jika Mendagri sudah memutuskan pulau itu ada di Sumut, ya kita pedomani lah itu," tegasnya.

Sebelumnya, Pj Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Afif Lubis mengatakan penetapan empat pulau tersebut telah melewati tahapan panjang, seperti proses verifikasi, dan pembakuan nama pulau di Provinsi Sumut pada tahun 2008 silam oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi.

"Hasil verifikasi tim tersebut menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut," terangnya.

Afif menegaskan bahwa keputusan Kemendagri itu harus dipedomani Pemprov Aceh.

“Mendagri sudah tetapkan itu masuk wilayah Sumut, jadi Pemprov tetap konsisten mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri, ketetapan tersebut harusnya juga dipedomani oleh setiap pihak,” pungkasnya.