Kereta Api Libas Motor yang Melintas Tanpa Dihalangi Palang di Jember, Dua Bocah Tewas

| 15 Aug 2022 08:00
Kereta Api Libas Motor yang Melintas Tanpa Dihalangi Palang di Jember, Dua Bocah Tewas
Tempar tiga korban meninggal dunia setelah motornya tertabrak kereta api (KA) Pandanwangi, di Desa Sumberlesung, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

ERA.id - Polisi memastikan bahwa tiga korban meninggal dunia setelah motornya tertabrak kereta api (KA) Pandanwangi, di Desa Sumberlesung, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan dua korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi Jember dalam kondisi kritis, namun keduanya dikabarkan meninggal dunia, sehingga total tiga korban yang meninggal," kata Kapolsek Ledokombo AKP Setyono Budi Santoso, Minggu (14/8/2022).

Tiga korban yang meninggal dunia adalah M. Ayyil Muttaqin (10) dan Isbat Fathoni (20) warga Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, dan Izzal Anggi (9) warga Desa Ajung, Kecamatan Kalisat yang terpental jauh dari lokasi tertabraknya kendaraan korban dengan KA Pandanwangi rute Banyuwangi-Jember.

AKP Setyono mengungkapkan kronologis kecelakaan berawal saat sepeda motor yang dikendarai tiga orang melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu dan tiba-tiba KA Pandanwangi melaju, sehingga tabrakan tidak terhindarkan pada Sabtu (13/8).

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terutama saat melintasi di perlintasan tanpa palang pintu agar menengok ke kanan dan kekiri lebih dahulu untuk memastikan jalur itu aman," tuturnya.

Untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terulang, maka pihak Polsek Ledokombo akan berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni muspika dan desa, serta pihak KAI untuk segera memasang palang pintu di perlintasan itu.

Sebelumnya kecelakaan juga terjadi di perlintasan Jalan Mangga, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang pada Kamis (11/8) yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, yakni seorang perempuan berusia 48 tahun bernama Entin Suhartini dan anaknya berusia delapan tahun.

Ibu dan anak itu tertemper KA Pandanwangi yang melaju dari arah utara menuju Stasiun Jember hingga terpental sekitar 10 meter dan nyawa keduanya tidak tertolong saat dilarikan ke RSD dr Soebandi Jember yang tidak jauh dari lokasi kecelakaan tersebut.

Sementara Pelaksana harian Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 9 Jember Tohari mengatakan sejak Januari hingga 13 Agustus 2022 di wilayah kerja Daop 9 Jember telah terjadi kecelakaan baik di petak jalan (jalur KA) maupun di perlintasan sebidang sebanyak 52 kejadian dengan korban luka ringan sebanyak delapan orang dan 21 orang meninggal.

Jumlah kasus kecelakaan di jalur KA maupun perlintasan tahun 2022 meningkat dibandingkan tahun 2021 yang tercatat sebanyak 23 kejadian sepanjang Januari hingga Desember 2021.

"Kami menutup perlintasan sebidang di JPL 155c KM 198+7/8 antara Stasiun Jember – Arjasa yang berada di Jalan Mangga, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang karena sebelumnya terjadi kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia," katanya.

Sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, lanjut dia, pasal 114 poin b dan c disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Rekomendasi