ERA.id - Polresta Kendari melimpahkan berkas perkara kasus dosen Universitas Halu Oleo (UHO) bergelar profesor berinisial B, kepada Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dosen itu sebelumnya dituduh melecehkan seorang mahasiswi Unhalu. Awalnya B meminta korban mendatangi rumahnya untuk membawa rekap nilai.
Nahas, di rumah B, mahasiswi itu dicium secara paksa pada beberapa bagian wajah, jidat, pipi dan mulut. Setelah kejadian ini, korban melapor ke polisi pada 18 Juli 2022.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan berkas perkara tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kendari sekitar pukul 10.00 WITA, Senin (5/9/2022).
"Terkait penanganan perkara tersangka atas nama Prof B, pada hari ini Senin tanggal 5 September 2022, Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 wita, Berkas Perkara Nomor 182 tanggal 3 September 2022 dengan tersangka atas nama Prof. B telah diserahkan kepada ke Kejaksaan Negeri Kendari," katanya.
Dia menyebut, berkas perkara itu nantinya akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kendari, kemudian akan ditentukan, apakah dapat dilanjutkan ke proses persidangan atau tidak.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara menetapkan oknum dosen berinisial B di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap salah satu mahasiswinya berinisial RN pada Kamis (18/8).
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Kamis (18/8) mengatakan, penetapan Prof B sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan serta keterangan saksi-saksi sebanyak lima orang.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini mengungkapkan, dosen tersebut terbukti melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman Pasal 6 huruf A itu empat tahun kurungan penjara maksimal, sedangkan huruf C ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Eka.