ERA.id - OA (27), jambret spesialis warga Ciledug, Kota Tangerang, ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota.
Pihak kepolisian juga turut mengamankan A (33), warga Kalideres Jakarta Barat sebagai penadah barang hasil jambret tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi OA ini terbilang nekat dan sadis.
Pelaku mengincar emak-emak sebagai korbannya yang mengendarai sepeda motor sambil membawa tas diselempangkan di bahu.
"Korbannya rata-rata perempuan ya, dengan cara memepet para korban, kemudian langsung menarik paksa tas milik korban, hingga korban terjatuh ke jalan kemudian langsung melarikan diri," ujarnya, Kamis (15/9/2022).
Zain mengatakan, penangkapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan empat korban wanita dengan modus kejahatan yang sama, yakni dijambret.
Seluruh korban, mengalami luka pada kaki dan tangan karena terjatuh usai tasnya dirampas paksa oleh tersangka.
"Tersangka ini ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi di Jalan Dr. Ciptomangunkusumo, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, lokasi tempat kejadian perkara (TKP)," ungkapnya.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka OA, pihaknya langsung memburu penadah hasil curiannya, dan berhasil menangkap A usai menggunakan umpan tersangka untuk bertemu di suatu tempat.
"Dari tersangka, kami mengamankan barang bukti sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi, jaket warna hitam, hijau dan abu-abu, topi dan sepatu. Sementara dari tangan penadah kami amankan lima buah HP berbagai merek milik para korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka ditahan di Mapolsek Ciledug, dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan penadah barang curian.