ERA.id - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat siap mengkaji perubahan atau membuat aturan baru untuk mendukung pengurangan kendaraan berbahan dasar minyak (BBM) berganti menjadi kendaraan listrik.
"Produk hukum sifatnya melihat kebutuhan masyarakat. Contoh seperti konversi angkot ke bus ukuran sedang, ada penyesuaian aturan. Akan tetapi, untuk kendaraan listrik, belum atau masih akan melihat, baru dikaji. Kami siap jika dibutuhkan," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta di Bogor dikutip dari Antara, Kamis (29/9/2022).
Sejauh ini pemkot setempat masih berpatokan pada instruksi pemerintah pusat soal pengadaan untuk jajaran pemerintahan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ia mengatakan bahwa pihaknya berencana membeli mobil dan motor listrik untuk kendaraan dinas wali kota, kepala dinas, dan jajaran dinas lain.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya akan mengalokasikan anggaran mobil dan motor dinas listrik dalam perubahan APBD.
Tempat pengisian daya listrik pun, kata dia, akan dibangun di depan Alun-Alun Kota Bogor dan Balai Kota Bogor.
Selain itu, juga telah mulai mendatangkan bus listrik untuk kendaraan umum masyarakat. Ke depan angkutan umum kota (angkot) akan dikonversi 2 : 1 bus ukuran sedang berbahan dasar listrik.
Akan tetapi, Bima mengatakan bahwa konversi seluruh kendaraan di daerahnya membutuhkan waktu relatif cukup lama, atau tidak mungkin dalam 1 tahun atau 2 tahun ini.
Oleh karena itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan bahwa perubahan aturan mengenai pengadaan dan operasional kendaraan listrik secara umum masih memerlukan kajian.
"Penyesuaian pasti ada jika dibutuhkan seiring dengan perubahan yang dilakukan ke depan. Kami siap mengkaji jika diperlukan ke depan," katanya.