Pelaku Pungli Pedagang Pasar Petisah Medan Ditangkap Polisi, Pungut Rp1 Juta per Bulan

| 22 Nov 2022 15:43
Pelaku Pungli Pedagang Pasar Petisah Medan Ditangkap Polisi, Pungut Rp1 Juta per Bulan
Pelaku Pungli terhadap pedagang Pasar Petisah Medan diamankan Polrestabes Medan. (Ilham/ERA).

ERA.id - Pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang Pasar Petisah Medan diringkus pihak kepolisian Polrestabes Medan.

Pelaku berinsial R (33) diringkus Personel Satreskrim Polrestabes Medan, pada, Senin (21/11/2022). Petugas meringkus R di kawasan Pasar Petisah Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menerangkan bahwa praktik pungli yang dilakukan R sudah berlangsung cukup lama. Sementara ini, pihaknya juga telah menahan R di Mapolrestabes Medan.

"Pelaku kita tangkap untuk menjawab keresahan masyarakat kaitannya dengan praktik-praktik pungutan liar yang terjadi di Pasar Petisah," terangnya, Selasa (22/11/2022).

"Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman, khususnya para pelaku UMKM, Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap pelaku," tambah Fathir.

Fathir menyebut selain telah memeriksa R, pihaknya juga telah memeriksa para pedagang yang menjadi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban dipungut uang sebesar Rp1 juta per bulan sebagai biaya lapak jualan.

"Korban sudah kita minta keterangannya. Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah," sebutnya.

Fathir menyebut banyak pedagang Pasar Petisah Medan menjadi korban pungli namun enggan melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian. Dia meminta agar para pedagang yang korban pungli segera melaporkan kepada pihaknya.

"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan bagi para pelaku di luar sana yang masih melakukan praktik-praktik seperti ini agar dapat segera menghentikan segala bentuk kegiatan tersebut," ujarnya.

Sementara, R terancam hukuman sembilan tahun kurungan penjara usai dijerat Pasal 368 KUHP.

Rekomendasi