ERA.id - Kepolisian Resor (Polres) Bogor, mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus jasa TKW (tenaga kerja wanita) ke Malaysia di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan, dugaan TPPO itu terbongkar atas adanya laporan dari salah satu korban yang sempat tergiur akan tawaran tersebut.
Korban itu, kata dia, telah masuk sebagai salah satu anggota grup media spesial Facebook, tempat dimana praktik TPPO tersebut berada.
Dalam akun Facebook itu, korban diiming-imingi pendapatan sebesar 1.500 Ringgit atau sekitar Rp5,5 juta per bulan. Hingga tergoda, korban akhirnya menghubungi nomor kontak yang tertera berinisial A dan D dalam media sosial itu.
"Dalam praktik itu, kami mendapati 4 orang korban. Keempatnya tergiur hingga mereka kemudian diarahkan untuk bertemu dengan L sebagai terlapor, di sebuah perumahan di wilayah Parungpanjang. Para korban kemudian ditampung di rumah L selama kurang lebih dua minggu," kata lelaki yang akrab disapa Giro, Selasa (6/12/22).
Di rumah L, para korban dilatih untuk mengerjakan beberapa pekerjaan rumah tangga, seperti menyapu dan menyetrika pakaian.
Setelah itu, keempat korban dibawa oleh L menuju WTC Serpong Mall untuk membuat paspor di Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Tangerang.
"Namun, dalam pembuatan paspor, L meminta agar para korban ini mengaku membuat paspor untuk berlibur ke Singapura," jelas Giro.
Lalu, pada 3 Desember 2022 sekira pukul 00.00 WIB, rumah L didatangi anggota Dinas Ketenagakerjaan diduga dari Bandung. L kemudian kabur dengan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Salah satu korban yang merasa ketakutan, kemudia menghubungi layanan 110 sehingga dapat diamankan pihak Polsek Parungpanjang.
Keempat korban diamankan polisi, serta menangkap L dengan barang bukti dua paspor korban, selembar kode pemesanan penerbangan dan satu bundel surat pribadi korban.
"Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg," katanya.
Giro menegaskan, L sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka," tegas Giro.