Kelanjutan Kisah Polisi di NTT Tembak Warga hingga Tewas, Awalnya Bidik Kaki, Kenanya Punggung

| 02 Jan 2023 11:19
Kelanjutan Kisah Polisi di NTT Tembak Warga hingga Tewas, Awalnya Bidik Kaki, Kenanya Punggung
Ilustrasi pistol (Antara)

ERA.id - Polisi bernama Brigpol RRS, anggota Buser Polres Belu, Polda NTT, yang menembak buronan kasus pengeroyokan berinisial GYL hingga tewas, saat mengejar pelaku, diberi sanksi mutasi secara demosi selama lima tahun.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dikonfirmasi di Kupang, Minggu mengatakan bahwa sebelumnya RRS diberikan sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari kerja di Rutan Tahti Polda NTT.

“Baru kemudian menjalani sidang kode etik dengan putusan dimutasikan secara demosi selama lima tahun,” katanya.

Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Dari hasil sidang kode etik diketahui bahwa Brigpol RBS melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan/atau pasal 5 huruf C tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang Kode etik itu sendiri dilakukan pada Rabu (28/12) yang dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bidang Propam Polda NTT AKBP I Ketut Wiyasa .

Putusan KKEP berupa sanksi etika dan sanksi administratif yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf di hadapan pimpinan sidang KEPP dan pihak yang dirugikan.

Kasus ini, ujar Ariasandy, sebenarnya sudah ada proses damai antara keluarga dengan penembak namun Bidang Propam Polda NTT memutuskan tetap memproses kasus itu untuk memberikan efek jera.

Sebelumnya pada Selasa (27/9) pagi, seorang pelaku pengeroyokan berinisial GYL, warga Dusun Lalosuk Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, ditembak mati tim gabungan Polres Belu, Polsek Raimanuk dan Polsek Tasifeto Timur.

Kapolda NTT Inspektur Jenderal Polisi Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi pada Selasa (27/9) sore mengatakan, GYL masuk DPO Polres Belu dan telah menjadi buronan selama tiga pekan.

"Sesuai laporan singkat dari kepala polres, warga yang tertembak itu orang yang masuk DPO perkara pengeroyokan dan tertembak saat akan dilakukan penangkapan," kata Kapolda.

GYL sempat melarikan diri saat hendak ditangkap sehingga ditembak. Polisi beralasan, awalnya GYL akan dilumpuhkan dengan tembakan mengarah ke kaki, tetapi karena dia menunduk, sehingga tembakan itu mengenai punggung dan mengakibatkan korban tewas.

Rekomendasi