ERA.id - Pengadilan Agama Klas 1A Cianjur, Jawa Barat, mencatat sepanjang tahun 2022 menerima 177 perkara dispensasi nikah atau pernikahan dini di bawah 19 tahun sehingga berbagai pencerahan diberikan untuk pasangan yang akan menikah dini.
Kabag Humas Pengadilan Agama Klas 1A Cianjur, Mumu Mukmin Muktasin mengatakan, faktor utama pernikahan dini karena kekhawatiran orang tua melihat pergaulan anaknya dan karena hamil duluan.
"Proses dispensasi nikah terbilang agak rumit, harus melewati persidangan di Pengadilan Agama oleh Hakim Anak dengan menghadirkan kedua orang tua calon pengantin. Sidang-nya secara khusus, tertutup, tunggal, tanpa atribut," kata Mumu, Rabu (11/1/2023).
Dia menjelaskan, dalam sidang dispensasi nikah pihak pengadilan akan menyampaikan resiko pernikahan dini, diantaranya rentan terjadi perceraian, rentan terjadi masalah pada kandungan karena masih di bawah umur, dan resiko lainnya rentan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kami akan bertanya pada pihak perempuan apakah ada unsur paksaan atau tidak, kalau tidak akan kita nikahkan, kalau ada keraguan, kita kosongkan ruang sidang untuk mencari solusi terbaik," katanya.
Merujuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ungkap Mumu, perempuan yang sudah berumur 16 tahun diperbolehkan untuk menikah, namun peraturan berubah dengan terbitnya Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, dimana kedua mempelai harus sudah 19 tahun.
"Karena ada perubahan Undang-Undang tahun 2019 , makanya angka perkara dispensasi nikah jadi meningkat. Sebagian besar karena faktor kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak," katanya.